MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyebut pihaknya akan segera menggelar ekspose hasil penyelidikan kasus retaknya bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2.
Diberitakan sebelumnya, bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran Rp.2.400.000.000 bersumber dari APBD 2018 yang diresmikan pada, Selasa 19 Februari 2019 silam mengalami keretakan bangunan.
Oleh karena itu, pada pertengahan Juli 2023 Kejari Kabupaten Banjar telah mengagendakan pemanggilan sebanyak 18 orang.
Terhitung per tanggal 25 September 2023, saat ini sudah memasuki minggu ketiga usai dilakukan perpanjangan selama 30 hari oleh tim Intelijen Kejari Kabupaten Banjar.
“Kalau dihitung perpanjangan selama 30 hari, batas waktunya Senin (23/10/2023) depan. Artinya, dalam minggu ini akan kita ekspose sekalian dengan data analisanya,” ujar Kajari Banjar, Muhammad Bardan, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan, terkait dua orang (pejabat lama dan tim teknis) yang belum memenuhi pemanggilan pada minggu lalu, dikarenakan harus mencari kelengkapan berkas pendukungnya terlebih dahulu.
“Alasannya tepat lah, bukannya tidak mau memenuhi pemanggilan dari kita. Kemudian tim teknisnya tidak mungkin langsung datang tanpa adanya kelengkapan dokumen tersebut. Kalau tidak salah seminggu setelah perpanjangan mereka sudah ke sini (Kejari),” beber Bardan.
Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, lanjut Bardan, tim teknis tidak dapat menganalisa terhadap bangunan UPT Puskesmas Martapura 2.
“Bagaimana mau menganalisa kalau belum diserahkan dokumennya. Kalau saja mereka datang sebelum perpanjangan tentu waktunya tidak akan kita perpanjang,” pungkasnya.