MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bersama dengan Forkopimda Banjar dan stakeholder, musnahkan barang bukti dari 56 perkara berupa narkotika dan psikotropika di halaman Kejari Banjar, Rabu (31/5/2023) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 92,9605 gram sabu dimusnahkan dengan cairan detergen.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni alkohol 95 persen, handphone, toples kosmetik dan pakaian pelaku kasus perlindungan anak dimusnahkan.
” Serta senjata tajam (Sajam) terdiri dari senapan angin, pisau, gunting, mata bor dan lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong,” ujar Kajari Banjar Muhammad Bardan.
Bardan mengaku pemusnahan tersebut merupakan wujud eksekusi dari setiap putusan yang diterima oleh pihak Kejaksaan.
” Dari total 101 perkara periode 2021-2022 tersebut 56 perkara adalah kasus narkotika dan psikotropika, sementara 45 lainnya adalah kasus pencurian, sajam dan asusila,” sebutnya.
Lebih lanjut, Bardan mengharapkan dukungan kepada Pemkab Banjar dan unsur terkait untuk membangun rumah rehab narkotika.
” Sehingga nantinya pelaku dan korban kecanduan narkoba dapat direhab ditempat tersebut,” harapnya.
Sementara itu Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap rencana pembangunan rumah rehab di Kabupaten Banjar dapat terwujud.
” Melalui koordinasi dan komunikasi dengan BNN pusat, guna meminimalisir narkotika di daerah,” pungkasnya.