Kejari Banjar Luncurkan Aplikasi SIAPTERUS, Permudah Administrasi Perkara Pidum Secara Digital
KBK.News, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi digital. Kali ini, mereka memperkenalkan aplikasi SIAPTERUS (Sistem Administrasi Perkara Terpadu untuk Semua), sebuah platform yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi perkara tindak pidana umum (Pidum).
Aplikasi ini ditujukan khusus untuk membantu para penyidik yang bertugas di wilayah terpencil Kabupaten Banjar, yang luasnya mencapai 4.668 km² bahkan melebihi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menjelaskan bahwa jarak yang jauh dan keterbatasan akses menjadi tantangan utama dalam pengelolaan administrasi perkara secara manual.
“Melalui SIAPTERUS, kami ingin menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan efisien. Seluruh proses administrasi kini bisa dilakukan secara digital dan real-time,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (25/6/2025) pagi.
Aplikasi berbasis website ini memungkinkan pertukaran dokumen antara penyidik dan jaksa tanpa perlu tatap muka. Beberapa fitur utama yang tersedia dalam aplikasi SIAPTERUS meliputi:
– Permohonan Perpanjangan Penahanan (T4)
– Permohonan Penetapan Status Sita Barang Bukti Narkotika
– Pengiriman dan Pengunduhan Surat P-2
Radityo menjelaskan bahwa penyidik cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan ke dalam aplikasi, kemudian jaksa akan memproses dan mengunggah kembali dokumen final yang bisa langsung diunduh.
“Dengan sistem ini, pelayanan administrasi menjadi lebih cepat, rapi, dan tertib. Ini juga memperkuat peran jaksa sebagai Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.
Aplikasi SIAPTERUS rencananya akan diluncurkan secara resmi dalam waktu dekat, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada seluruh Polsek di wilayah hukum Kabupaten Banjar, jajaran Polres Banjar, serta para operator Kejari.
“Kami harap setelah peluncuran, aplikasi ini dapat langsung digunakan secara aktif dalam pengelolaan administrasi perkara Pidum,” pungkas Radityo.