Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara, 59,3 Gram Sabu hingga 50 Butir Ekstasi Dilenyapkan
MARTAPURA, KBK.News – Tumpukan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Selasa (15/9/2026).
Sebanyak 97 putusan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti periode kedua Tahun Anggaran 2026 yang digelar di halaman belakang Kantor Kejari Banjar sekitar pukul 10.00 WITA.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, mulai dari sabu-sabu, alprazolam hingga pil ekstasi. Selain itu, puluhan senjata tajam, telepon seluler, alat isap sabu, pakaian, hingga limbah B3 juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Krisdianto, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan sebagai bentuk eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht,” ujar Krisdianto.
Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat. Karena itu, Kejari Banjar menghadirkan sejumlah instansi terkait sebagai saksi dalam proses pemusnahan.
“Ini juga menjadi bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan. Karena itu, kami mengundang pihak-pihak terkait untuk menjadi saksi dalam kegiatan ini,” katanya.
Dari total 97 perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 146,36 gram sabu berat kotor dengan berat bersih 59,30 gram.
Selain itu, Kejari Banjar juga memusnahkan 400 butir alprazolam serta 50 butir pil ekstasi (XTC).
Tak hanya narkotika, berbagai barang bukti lain turut dimusnahkan, di antaranya 36 unit handphone, 62 alat penggunaan sabu, serta 46 senjata tajam dan benda sejenis seperti badik, pisau, obeng, tang hingga kayu.
Sebanyak 73 pakaian berupa baju, celana, jaket dan sprei juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti lainnya meliputi 10 timbangan digital, 19 tas dan dompet, satu kasur lipat, satu flashdisk, satu sepatu PDL, empat helm, satu earpods, satu SIM C, tiga mancis, satu jerigen, serta 48 dus limbah B3.
Selain itu, terdapat pula dua buku, 15 pecahan kaca, satu asbak, tiga alat ukur PDAM, empat lembar kupon, satu guling, satu bohlam, satu kunci, satu penutup muka dari sarung, 15 kotak atau botol, tiga sandal, satu karung, satu joran, satu ember dan empat selang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.
Obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender sebelum dicampur air deterjen. Sementara senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin.
Handphone, timbangan digital dan perangkat elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu, sedangkan barang bukti lain yang memungkinkan dimusnahkan dengan cara pembakaran langsung dibakar.
Kegiatan itu turut dihadiri Kapolres Banjar, perwakilan Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, BNN Banjarbaru, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, para jaksa fungsional, serta staf Kejari Banjar.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Terlarang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor PRIN-373A/0.3.13/BPApa/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemusnahan sekaligus memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkracht tidak lagi disimpan, melainkan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
