Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Dari 71 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Dari 71 Perkara Tindak Pidana Umum. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Rabu, 27/9/2023) pagi.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Banjar yang diikuti beberapa instansi di Kabupaten banjar ini telah memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Banjar, M Bardan. Ia mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan yang kedua di tahun 2023, yang sebelumnya digelar pada bulan Mei 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur, diwakili Asisten Administrasi Umum Rahmad Dhani, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, Kodim 1006 Banjar, BNN Banjarbaru, pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) serta Forkopimda Kabupaten Banjar.

“Total 71 perkara ini, terdiri dari 41 perkara Narkotika, 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), 21 tindak pidana orang dan harta benda serta 1 perkara tindak teroris dan lintas negara,” ujar Bardan kepada awak media

Dari puluhan perkara yang sudah ditangani, Sebut Bardan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari berbagai perkara dan langsung melakukan pemusnahan.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 301 sak pupuk oplosan, 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram sabu, 622 butir obat Zenith serta barang bukti lainnya,” sebutnya.

Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, Ia mengharapkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar bisa berkurang, apa lagi yang paling dominan adalah kasus Narkotika.

“Tentunya kita mengharapkan agar tokoh masyarakat dan ulama dapat menyampaikan bahwa Aparat Penegak Hukum bisa selalu serius dalam menangani suatu perkara yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version