MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyatakan telah menutup kasus ‘Amplop Cokelat’ di DPRD Kabupaten Banjar, namun siap membukanya lagi, jika ada temuan bukti baru, Senin (23/5/2022), siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, melalui Kasi Intel Fajar Gigih, saat Konferensi Pers mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan mengklarifikasi 13 orang saksi kasus pembagian amplop coklat. Mereka yang dimintai keterangan sebagai berikut :
1 Muhammad Aslam (Sekretaris Dewan), dilakukan klarifikasi pada tanggal 18 April 2022
2. Rahmadi (Wartawan) dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 April 2022
3. Mulkan (Anggota DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 20 April 2022
4. Mardani (Anggota DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 20 April 2022
5. Muhammad Marbawi (Anggota DPRD Kabupaten Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 21 April 2022
6. Muhammad Zaini (Anggota DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 21 April 2022
7. Safariansyah (Wartawan penulis berita) dilakukan klarifikasi pada tanggal 22 April 2022
8. Derwana Fermei Golles (Anggota DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 22 April 2022
9. Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 25 April 2022
10. Rizani Anshari (Wakil Ketua DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 26 April 2022
11. Akhmad Zacky Hafizie (Wakil Ketua DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 26 April 2022
12. Gusti Abdurrahman (Anggota DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 27 April 2022
13. M Hasan Hamdan (Anggota DPRD Banjar) dilakukan klarifikasi pada tanggal 27 April 2022
Menurut Gigih, pihaknya telah melakukan pengumpulan data yang didapatkan dari keterangan para pihak penerima amplop cokelat dan pemberi amplop coklat, bahwa isi dari amplop berkas Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Berkas tersebut adalah surat usulan dari masing fraksi, untuk menempatkan anggota anggotanya ke komisi yang diusulkan,” ucap Kasi Intel Kejari Banjar Fajar Gigih, Senin (23/5/2022) sore.
Amplop yang berisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, beber Gigih, berdasarkan Keterangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi, bahwa dirinya (Rofiqi) telah menyuruh Rahmadi yang saat itu berada di kantor perumahannya untuk menyampaikan berkas itu ke staf protokol dewan untuk disampaikan ke masing-masing fraksi.
“Dirinya memberikan amplop pada 6 April 2022 pada saat hari paripurna berlangsung untuk mengingatkan ketua-ketua fraksi tentang susunan anggota yang menurutnya kenapa mesti berbeda dengan hasil rapat komisi,” jelas Gigih.
Gigih menambahkan setelah melakukan klarifikasi, tim Kejari Kabupaten Banjar melakukan kegiatan konfrontasi dan mengatakan seluruh pihak baik yang memberi maupun yang menerima Amplop Cokelat. Kemudian telah menunjukkan isi amplop tersebut yang dihadapan para petugas di Kejari Banjar yang juga disaksikan Kepala Kejari Kabupaten Banjar.
“jadi dari hasil pulbaket yang telah kami tangani, data yang kami peroleh isi dari amplop cokelat tersebut adalah berkas alat kelengkapan dewan dan dari hasil tersebut tidak ada perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya
Meskipun hasil dari kasus amplop cokelat sudah disampaikan, beber Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali membuka kasus ini apabila dapat menemukan bukti baru.
“Dipersilahkan kepada siapapun yang memiliki asumsi, akan tetapi semua dugaan juga harus diiringi dengan fakta dan bukti yang kuat dan jelas. Bila ada fakta baru, kasus ini bisa saja dibuka kembali,” pungkasnya