MARTAPURA – MA dan MY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar atas kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Senin (12/12/2022).
Kajari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022) sore, kepada beberapa awak media mengatakan, kedua tersangka merupakan konsultan, pengawas dan kontraktor dari tiga CV yang berbeda.
” Tersangka MY merupakan kontraktor pelaksana dari CV. Garuda Raisya Kencana, sedangkan tersangka MA sebagai Konsultan konsultan perencanaan dari CV. ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV. Mitra Banua Mandiri,” beber Bardan.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin tersebut, ungkap Bardan, bernilai Rp 828 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
” Berdasarkan dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp753.364.733 juta,” ujar Kajari Banjar ini.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar Indra Jaya menyampaikan, tindakan tersangka tersebut menyebabkan tujuan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin menjadi tidak tercapai.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender (memborong) dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan,” jelas Indra
Pasal utama dijerat kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal utama dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” pungkasnya. (RZ).