Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika, Pelaku Direhabilitasi Bukan Dipenjara
KBK.News, MARTAPURA – Terobosan baru dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Untuk pertama kalinya, lembaga ini menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Kepala Kejari Banjar, Dr. Musafir Menca, mengungkapkan, penerapan RJ diberikan kepada AN (20), seorang pemuda yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sangat kecil kurang dari 1 gram.
“Pada 11 November 2025, kami telah menggelar ekspos permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif atas nama AN,” ujar Musafir dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).
Ekspos tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting, dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asek Anamuyana, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, serta jajaran Kejari Banjar.
Direhabilitasi di RS Jiwa Sambang Lihung
Berdasarkan hasil pertimbangan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, AN memenuhi syarat mengikuti program rehabilitasi karena bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba dan hanya menggunakan dalam jumlah kecil.
“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihung, serta sanksi sosial selama satu bulan yang akan ditetapkan pemerintah desa setempat,” jelas Musafir.
Ia menegaskan, penerapan RJ bukan berarti menghapus sanksi pidana, melainkan mengalihkan bentuk tanggung jawab dari hukuman penjara menjadi pemulihan melalui rehabilitasi dan kerja sosial.
Keadilan yang Lebih Manusiawi
Musafir menyebut, pendekatan ini sejalan dengan semangat kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan mengedepankan kemanusiaan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mengawasi pelaksanaan sanksi sosial agar berjalan efektif.
“Kami mengajak pihak desa serta rekan media untuk ikut mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan RJ ini agar benar-benar memberikan efek positif,” ucapnya.
Hanya untuk Penyalahgunaan Ringan
Meski demikian, Musafir menegaskan bahwa tidak semua perkara narkotika bisa diselesaikan melalui RJ. Program ini hanya berlaku untuk kasus penyalahgunaan ringan, bukan bagi bandar, jaringan, atau residivis.
“Jika pelaku yang sudah menjalani RJ mengulangi perbuatannya, maka program RJ sebelumnya akan dicabut dan seluruh perkara akan disidangkan bersamaan dengan tindak pidana barunya,” tegasnya.
Langkah Progresif Kejari Banjar
Penerapan RJ ini dinilai sebagai langkah progresif Kejari Banjar dalam mendukung upaya rehabilitasi dan pemulihan sosial, khususnya bagi generasi muda.
“Ini merupakan penerapan perdana di Kabupaten Banjar. Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan keadilan yang lebih manusiawi,” tutup Musafir.
