KBK.News, MARTAPURA – Sebuah pencapaian kembali ditorehkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di sektor perbankan, uang negara berhasil diselamatkan dari kerugian besar berkat langkah tegas dari Kejari Banjar, Rabu (16/4/2025).
Kejari Banjar berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp973.153.237 dari hasil penyitaan terhadap aset milik terpidana perempuan berinisial “S”.
Wanita tersebut terbukti melakukan fraud perbankan di salah satu bank milik negara (BUMN), yang merugikan negara hingga Rp4,1 miliar.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras semua pihak. Uang negara yang berhasil kami selamatkan ini merupakan hasil dari penyitaan terhadap aset milik terpidana, termasuk dua unit mobil yang akan segera kami lelang,” ungkap Kepala Kejari Banjar, Bambang Rudi Hartoko, didampingi oleh Kasi Intel Robert Iwan dan Kasi Pidsus Harry Fauzan, saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
Namun, lanjut Bambang, perjuangan pihaknya belum selesai, ia membeberkan masih ada satu unit rumah milik terpidana “S” yang saat ini dalam proses penyitaan dan akan segera dilelang oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Jika hasil lelang dari aset-aset tersebut belum menutup seluruh kerugian negara, Kejari Banjar siap untuk melacak dan menyita aset lainnya.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang terus bekerja tanpa lelah. Beberapa aset lainnya sudah kami petakan, namun belum bisa kami publikasikan karena masih dalam tahap proses penyitaan,” tambah Bambang.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh “S” yang memanfaatkan posisinya di bank untuk melakukan investasi pribadi dengan menggunakan dana negara.
Bambang menyampaikan bahwa terpidana telah menjalankan aksinya seorang diri, secara sistematis dan dalam jangka waktu cukup lama.
Kini, terpidana “S” telah resmi ditahan di Lapas Perempuan Martapura usai putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI, berdasarkan putusan nomor 1065K/Pid.Sus/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Pemberantasan korupsi di Kalimantan Selatan kembali membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelaku kejahatan keuangan.
Kejaksaan Negeri Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menyita seluruh aset yang berasal dari hasil tindak pidana, hingga kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.