Kantor Berita Kalimantan

Kejari Banjarbaru Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ipad Di DPRD

Banjarbaru – Kejari Banjarbaru akhirnya menetapkan 2 Tersangka dalam kasus pengadaan IPAD Tahun Anggaran 2020 di DPRD Kota Banjarbaru, Senin (17/1/2022).

Setelah melalui perjalanan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejari Banjarbaru menetapkan 2 Tersangka pada kasus ini. Penetapan dan penahanan 2 tersangka ini disampaikan Kejari Kota Banjarbaru dalam keterangan tertulis (rilis) yang ditandatangani Kasi Intel Kejari Banjarbaru Bala Arjhunto.

Kejari Banjarbaru Tahan 2 Tersangka Pengadaan Ipad di DPRD Kota Banjarbaru

Berikut rilis resmi dari Kejari  Banjarbaru :

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA PENGADAAN I-PAD PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BANJARBARU TAHUN 2020 DARI PENYIDIK PIDSUS KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU.

1. Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, Sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Komputer Operasional (I-PAD) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru TA. 2020 dari penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) tanggal 13 Januari 2022.

2. Dalam hal ini tersangka yang diserahkan sebanyak 2 (dua) orang yakni AY selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS selaku penyedia. Modusnya yaitu membayar lunas barang sebelum diterima dan spesifikasi barang yang diterima berbeda dengan yang ada dalam kontrak.

3. Barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru berupa :

– 30 (tiga puluh) unit I-PAD.

– 49 (empat puluh sembilan) dokumen.

– Uang Rp. 115.000.000,(seratus lima belas juta rupiah) yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam tahan penyidikan.

4. Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp. 521.154.545 (lima ratus dua puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Nomor : SR-299/PW16/5/2021 tanggal 27 Oktober 2021)

5. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya kedua tersangka yang statusnya berubah menjadi terdakwa kemudian dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan Kelas IIB Banjarbaru, dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan secara medis yang menyatakan para terdakwa dalam keadaan sehat serta telah dilakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif covid-19.

6. Penahanan Rutan kepada para terdakwa Ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap pererlangan, karana ada kekhewatiran tordakwa akan melarikan diri serta untuk menjunjung azas egusity before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain.

7. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum perkara ini akan menyusun dan memantapkan surat dakwaan untuk secepatnya meimpahkan perkara Ini ke PN TIPIKOR Banjarmasin.

 

 

Exit mobile version