KBK.News, BANJARMASIN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara.

“Perkembangan perkara ini signifikan setelah adanya hasil audit. Penyidik Pidsus kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN,” ujarnya saat press release di Kantor Kejari Banjarmasin, Rabu (23/4/2026).

Tersangka yang berperan sebagai pihak penyedia tersebut langsung ditahan oleh tim Pidana Khusus selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk jenjang sekolah dasar di Kota Banjarmasin dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

“Total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp5,42 miliar. Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,08 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Aktivis Kalsel Minta Polres Batola Tindak Tegas dan Menahan Para Tersangka Pencuri Plasma Sawit

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta ketidaksesuaian dengan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, sebagian aplikasi yang disediakan dilaporkan tidak berfungsi optimal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar tahun 2023.

Dari hasil penyelidikan, indikasi perbuatan melawan hukum meluas pada kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak 2021.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi.

Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.“Penyidikan akan terus kami kembangkan.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari unsur ASN,” kata Mirzantio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Banjarmasin berharap dukungan masyarakat dalam mengawal proses hukum yang berjalan guna menuntaskan perkara serta memulihkan kerugian negara.