KBK.NEWS, BANJARMASIN – Pegawai Kantor Pegadaian Banjarmasin Cabang Kayu Tangi berinisial TF ditetapkan Kejari Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (27/6/2024).
Penetapan tersangka terhadap TF sebagai pengelola agunan di Kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi ini disampaikan oleh Kajari Banjarmasin
Dr Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : PRIN-1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1740/O.3.19/Fd.2/06/2024,” jelas Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Senin (24/6/2024) lalu.
Menurut Dimas, TF adalah Pengelola Agunan yang bertugas mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut TF melakukan fraud berupa tahun pelunasan.
Akibat ulah tersangka, beber Dimas ada 4 kekurangan barang jaminan berupa Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah. Padahal nasabah telah menyerahkan uang pelunasannya.
“Uang pelunasan kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka TF yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ini terus diproses. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh tim dokter, akhirnya TF ditahan Kejari Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, TF akan dikenakan Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber dan Foto : jejakrekam.com