Kejari Banjarmasin Tegur 108 Perusahaan tak Lindungi Pekerja
KBK.News, BANJARMASIN–Sebanyak 108 perusahaan di Kota Banjarmasin dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin karena belum mendaftarkan karyawan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dilansir antaranews co.id , Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin, Sunardy Syahid, mengapresiasi langkah Kejari dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan pekerja.
“Pemanggilan ini sifatnya persuasif, sekaligus untuk memberikan sosialisasi tentang program BPJAMSOSTEK,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, surat sosialisasi sudah dilayangkan ke perusahaan, disusul kunjungan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, hingga kini masih ada perusahaan yang abai.
Tiga Program Wajib
Menurut Sunardy, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam minimal tiga program: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Perusahaan yang mampu dianjurkan menambah program pensiun.
“Jika mengikuti keempatnya, pekerja otomatis juga mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi di Kantor Kejari Banjarmasin ini diisi oleh Kasidatun Kejarii Banjarmasin, Dr. Amir Giri Muryawan S.H., M.H., bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan, Rizki Rahmatillah.
Ada Sanksi Tegas
Sunardy menegaskan, perusahaan yang membandel dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Ini amanah Undang-undang No. 24 Tahun 2011. Semua pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
Kegiatan serupa akan digelar rutin dengan menyasar unit usaha di Banjarmasin dan sekitarnya, termasuk ritel dan sektor lainnya.
Sumber Berita Antaranews.co.id