KBK.News, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menindaklanjuti laporan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret aset Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya.

Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), Kejari Batola telah memeriksa delapan orang saksi.

Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi Saputra SH, membenarkan bahwa pemeriksaan masih berjalan.

“Sudah ada delapan orang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Pria yang akrab disapa Yogi ini  menambahkan, proses ini tidak hanya menyangkut persoalan lahan, tetapi juga penggunaan dana desa.

“Untuk Desa Kolam Kiri masih berproses, delapan orang sudah dipanggil. Pemeriksaan tidak hanya terkait tanah, tapi juga penggunaan dana desa,” bebernya melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Pertahankan Tanah Miliknya, Seorang Kakek 74 Tahun Asal Kalsel Divonis 1 Tahun Penjara

Seperti diketahui, laporan awal kasus ini disampaikan oleh Perhimpunan Warga Desa Kolam Kiri RT 09 RW 02 Pecinta Tanah Air pada 16 April 2025.

Mereka menyoroti dugaan pengalihan tanah aset desa seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang diduga dilakukan lewat proses jual beli oleh oknum kepala desa aktif, tanpa prosedur hukum yang sah.

Tanah yang awalnya tercatat sebagai aset desa kini dikabarkan sudah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran hilangnya hak kepemilikan desa atas lahan tersebut.

Warga menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara di tingkat desa. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas praktik mafia tanah yang dinilai semakinmeresahkan.