KBK.NEWS MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala mengakui pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), karena masih proses verifikasi dan menunggu hasil laporan perhitungan kerugian negara, Senin (15/9/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Barito Kuala (Batola), M Widha Prayogi S kepada kbk.news. Menurutnya saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dan fokus melakukan penyelidikan terkait banyaknya kegiatan PKK di Dinas PMD yang dilakukan dalam 2 tahun terakhir.

“Masih proses verifikasi dan PKN (perhitungan kerugian negara – red), baru nanti penetapan (tersangka – red),” jelas Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi S dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025) siang.

BACA JUGA :  Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Vonis 2 Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Bersalah

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Kejari Batola telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi dan juga melakukan  penggeledahan di Dinas PMD Batola, Rabu (18/6/2025).

Penggeledahan di Dinas PMD Batola dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Batola, M Widha Prayogi yang menyisir ruang kerja Kepala Dinas PMD (Moch.Aziz) dan ruang Sekretaris. Tim Kejari Batola juga menggeledah beberapa lokasi lain yang dianggap penting dan memasang Garis Kejaksaan RI di beberapa titik di Dinas PMD Batola.

Setelah sekitar 3 bulan pasca dilakukan penggeledahan dan memeriksa belasan saksi, namun hingga saat ini masih belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PMD Batola.