KBK.NEWS, MARABAHAN – Tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan mangkir dari panggilan pertama dan Kejari Batola lakukan panggilan kedua kepada tersangka P dan D, Senin (8/7/2024).
Setelah setahun lebih Kejari Barito Kuala (Batola) menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan menghalang – halangi penyidikan. Kini kedua tersangka berinisil P dan D akan menjalani pemeriksaan lagi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Batola, Mohammad Hamidun kepada awak media di Marabahan.
Hamidun mengungkapkan, bahwa proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berjalan tahap 2 di Kejari Batola. Pada panggilan untuk pemeriksaan pada Bulan Mei 2024 kemarin kedua tersangka P dan D tidak hadir.
” Karena itu kami dari Kejari Batola melakukan panggilan ke – 2 kepada kedua tersangka, yakni pada Rabu lusa (10/7/2024),” jelas Hamidun, Senin (8/7/2024) siang.
Menurut Hamidun berkasnya masih ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilengkapi sebelum limpah berkas ke pengadilan.
” JPU masih melengkapi berkasnya termasuk deng memangil kedua tersangka pada Hari Rabu lusa,” tegasnya.
Sebelumnya Kejari Batola telah memproses kasus korupsi tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola. Dalam kasus tersebut 2 orang terdakwa sudah di vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Hanya saja kasus untuk yang menghalang – halangi penyelidikan (obstruction of justice) tertahan di penetapan tersangka.
Tertahan hanya di penetapan tersangka tanpa ada penahanan atau masuk ke pengadilan memunculkan dugaan negatif di masyarakat. Dugaan tersebut diantaranya kedua tersangka dibeking orang kuat, sebab keduanya masih bebas diluar, karena tidak ditahan.
Kedua tersangka P dan D ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan disampaikan Kejari Batola pada Tanggal 7 Juli 2023. Jadi penetapan tersangka terhadap 2 orang tersebut, hingga hari ini sudah lebih dari satu tahun.
Sejumlah aksi dari gabungan LSM dan masyarakat mendesak agar kasus dugaan menghalang-halangi penyelidikan ini diusut tuntas Kejari Batola. Aksi desakan tersebut diantranya dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel.
Kedua tersangka P dan D diduga melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan. Karena itu kedua tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.