Kejari Batola Periksa 23 Kegiatan TP PKK, 6 Perjadin jadi Sorotan
KBK.News, MARABAHAN—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) terus mendalami penyelidikan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Batola.
Kasi Pidsus Kejari Batola, M. Wida Prayogi Saputra, S.H., Selasa (7/10/25), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kejanggalan pada sejumlah program dan kegiatan perjalanan dinas.
“Hasil pemeriksaan sementara, terdapat 23 kegiatan TP PKK Batola periode 2023–2024 yang dinilai janggal. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berupa perjalanan dinas (perjadin) mendapat perhatian khusus penyidik,” ujarnya.
Yogi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa enam kegiatan perjadin tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengandung penyimpangan. “Kegiatan itu perlu mendapat perhatian lebih karena memiliki potensi penyimpangan yang cukup besar,” tegasnya usai menyerahkan akta kasasi atas putusan bebas terdakwa Darmono dalam perkara perintangan penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang diduga mengetahui aliran dana terkait kegiatan TP PKK Batola.
Pemeriksaan juga mencakup sejumlah penyedia kegiatan. “Penyidik sedang fokus memeriksa saksi-saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Kita memilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Batola telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan untuk memperkuat proses penyidikan