KBK.NEWS, MARABAHAN – Sudah 5 bulan Kejari Batola menetapkan 2 orang tersangka kasus menghalangi penyelidikan (Obsruction Of Justice), namun belum juga P21 dan limpah ke pengadilan, Kamis (23/11/2023).
Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) sudah sejak 5 bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya. Kedua tersangka masing – masing berinisial P dan D, namun hingga saat ini kedua tersangka belum juga ditahan, bahkan kasusnnya belum juga P21 atau dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasus yang belum P21 ini, Kasi Intel Kejari Batola, Hamidun saat dikonfirmasi wartawan membenarkannya. Ia menyampaikan, saat ini tahap satu sudah dilakukan dan penyidik telah menyerahkan ke jaksa penuntut umum.
“Nanti kalau sudah diteliti penuntut umum apa kurangnya akan dilengkapi penyidik. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, nanti akan kami informasikan lagi ke rekan – rekan wartawan,” jelas Kasi Intel Kejari Batola, Hamidun (23/11/2023) siang.
Sebelumnya Kejari Batola telah memproses hukum kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola. Dalam kasus tersebut 2 orang terdakwa sudah di vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kasus tukar guling lahan tersebut dikembangkan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, namun pihak Kejari Batola terhambat melakukan penyidikan, karena diduga dihalang – halangi sejumlah oknum. Akhirnya penyidik Kejari Batola telah menetapkan dua (2) orang tersangka atas dugaan menghalang – halangi penyidikan, yakni tersangka berinisial P dan D, Kamis (6/7/2023).
Hingga berita ini ditayangkan, kedua tersangka P dan D masih belum ditahan. Belum diketahui alasan mengapa kedua tersangka tidak ditahan dan diduga tidak ada kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.