Kantor Berita Kalimantan

Kejari Batola Tetapkan Dua Tersangka, Karena Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi

Kasi Intel Kejari Batola, Hamidun saat membeberkan penetapan tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi tukar guling lahan di Batola.

MARABAHAN – Dua orang yang diduga sengaja menghalangi penyidikan kasus korupsi tukar guling lahan di Kecamatan Wanaraya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batola, Kamis (6/7/2023).

Gelombang aksi unjuk rasa mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali digelar. Setelah sebelumnya digelar di Kejaksaan Tinggi Kalsel, kini dilanjutkan lagi di Kejari Batola di Marabahan.

Unjuk rasa gabungan LSM yang dikomando LSM KAKI KALSEL yang digelar di Kejari Kabupaten Barito Kuala (Batola). Dalam orasinya para pengunjuk rasa menyampaikan dukungan kepada Kejari Batola melakukan penegakan hukum.

Direktur LSM KAKI Kalsel H Akhmad Husaini dalam orasi mendesak Kejari Batola untuk menindak tegas oknum pelaku yang menghalang – halangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu juga mendesak segera menetapkan tersangka terhadap oknum para pelaku termasuk oknum Ketua LSM yang diduga terlibat.

Screenshot_2023-07-06-19-02-35-40_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817-01
Orasi saat unjuk rasa mendukung penegakan hukum Kejari Batola di Marabahan, Kamis (6/7/2023).

“Kami mendesak agar Kejari Batola segera menetapkan tersangka terhadap oknum – oknum yang menghalangi penyidikan. Kami sangat mendukung Kejari Batola melaksanakan penegakan hukum, supremasi hukum,” tegas Haji Usai.

Mewakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batola, Hamidun seusai bertemu para pengunjuk rasa mengatakan, bahwa pihaknya menghormati semua pihak yang menyampaikan pendapat dimuka umum atau unjuk rasa. Sedangkan terkait dengan tuntutan atau desakan untuk memproses hukum para oknum yang diduga menghalang – halangi penyelidikan sudah pihaknya lakukan.

” Penyidik Kejari Batola telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan menghalang – halangi penyelidikan kasus tukar guling lahan sawit. Kedua tersangka masing – masing beinisial P dan D. Untuk proses selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Hamidun.

Sebelumnya Kejari Batola telah memproses hukum kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola. Dalam kasus tersebut 2 orang terdakwa sudah di vonis Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kasus tukar guling lahan tersebut dikembangkan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, namun pihak Kejari Batola terhambat melakukan penyidikan, karena diduga dihalang – halangi sejumlah oknum. Namun, kini penyidik Kejari Batola telah menetapkan dua (2) orang tersangka atas dugaan menghalang – halangi penyidikan, yakni tersangka berinisial P dan D.

Aksi unjuk rasa di depan Kejari Batola ini terlihat hadir melakukan orasi diantaranya, H Akhmad Husaini, Din Jaya, Yani, dan Anang Bidik. Puluhan orang pengunjuk rasa dengan tertib mengikuti aksi ini dan pengamanan dari Polres Batola.

 

Exit mobile version