MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyatakan 33 dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas telah melakukan pengembalian kerugian negara, Kamis (6/7/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan. Dirinya mengatakan 2 Anggota DPRD yang belum mengembalikan adalah orang yang sudah meninggal dunia.
” Namun, seluruhnya termasuk dua orang yang meninggal dunia ini telah membuat surat pernyataan untuk bersedia mengembalikan seluruh kerugian negara yang dikeluarkan oleh Audit Investigasi (AI),” ujar Muhammad Bardan, Selasa (4/7/2023) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Bardan menjelaskan, berdasarkan surat yang tertanggal pada 15 Mei dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diterima Kejari Kabupaten Banjar diakhir Mei 2023 lalu, Kejari diharapkan agar segera melaporkan terkait penanganan dan penyelesaian kasus dugaan korupsi pada Perjadin DPRD melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
” Jadi, kita kemaren sudah bersurat dan melaporkan ke Kejati Kalsel, lalu nanti kita tunggu petunjuknya. Jadi kami mengharapkan dari pihak dua anggota dewan yang belum mengembalikan bisa sesegeranya mengembalikan, dan sesuai arahan pimpinan dengan pengembalian itu, akan ada pertimbangan,” paparnya.
Terlebih, lanjut Muhammad Bardan, berdasarkan surat Jampidsus dengan batas waktu selama 15 hari sejak diterbitkan. Faktanya bahwa sudah ada 33 anggota dewan yang melakukan pengembalian kerugian negara.
Bahkan, Muhammad Bardan menambahkan, selain kasus dugaan korupsi pada Perjadin anggota DPRD periode 2019-2024. Kejari Kabupaten Banjar juga akan memperjelas kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD periode 2014-2019 yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait kepastian hukumnya.
“ Kedua kasus ini sudah kita laporkan ke pimpinan, baik kasus Perjadin I dan kasus Perjadin II agar lebih jelas dan tuntas, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan terus,” tutupnya.