Kantor Berita Kalimantan

Kejari Martapura Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi di KPU Banjar

Martapura – Kejaksaan Negeri Martapura eksekusi Mantan Sekretaris KPU Banjar Gusti Muhammad Ikhsan yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin (21/02/2018).

Kasus korupsi pengadaan alat tulis dan kantor (ATK) di KPU Banjar yang menyeret Muhammad Ikhsan kini sudah vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kerugian negara dalam. Kasus ini ditaksir mencalai Rp 1,4 miliar.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Martapura Budi Mukhlis, oleh Majelis Hakim Terdakwa dijatuhi vonis putusan 2,6 tahun,denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 700 juta, dan uang yang disita Rp 61 juta, serta satu unit ruko di samping SPN banjarbaru.

Eksekusi terhadap Muhammad Ikhsan dilakukan Kejari Martapura yang dipimpin Kasi Pidsus Budi Mukhlis hari ini dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Klas 2 Martapura.

Exit mobile version