Kejari Periksa Anggota DPRD Banjar Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa di Sambung Makmur
KBK.News, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar berinisial A terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa di Kecamatan Sambung Makmur, Senin (18/5/2026).
Pantauan di kantor Kejari Banjar, anggota dewan tersebut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada Senin (18/5/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi awal atas laporan pengaduan masyarakat.
“Kami hari ini sedang melakukan klarifikasi terkait adanya laporan pengaduan dari masyarakat, khususnya mengenai pengelolaan dana desa dan juga pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), secara spesifik di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur,” ujarnya.
Robert menyebutkan, sejauh ini pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen pendukung.
“Sudah beberapa pihak yang kami panggil untuk mengklarifikasi kebenarannya, sekaligus mengumpulkan dasar dan dokumen-dokumennya. Semua aparatur perangkat desa, baik yang menjabat tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya kerugian negara, Robert mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan karena proses masih berada pada tahap verifikasi awal.
“Untuk indikasi kerugian negara saat ini kami belum bisa menjawab, karena masih tahap verifikasi awal. Penentuan adanya kerugian negara nantinya bukan dari kami, melainkan kemungkinan akan meminta Inspektorat melakukan audit,” katanya.
Sementara itu, mengenai keterkaitan anggota DPRD berinisial A dalam perkara tersebut, Robert menjelaskan bahwa yang bersangkutan dipanggil untuk keperluan klarifikasi dokumen.
“Untuk anggota dewan inisial A ini, beliau merupakan mantan pembakal tahun 2023. Jadi hanya sekadar klarifikasi untuk mengecek dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada kami. Tidak ada hal-hal yang bersifat tendensi selain itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah lebih dari lima orang dipanggil dan jumlah tersebut masih kemungkinan bertambah seiring pendalaman kasus.
“Yang sudah dipanggil lebih dari lima orang. Untuk yang akan dipanggil berikutnya masih belum pasti, kemungkinan lebih banyak lagi karena kami masih melakukan pendalaman,” ucap Robert.
Laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan BUMDes dalam rentang tahun 2023 hingga 2025.
