MARTAPURA – Kejati Kalsel membantah telah ada ekspose kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar yang kasusnya kini masih diproses oleh Kejari Kabupaten Banjar.
Bantahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel melalui Plt Roy Arland yang menyatakan, bahwa selama ini Kejati Kalsel tidak pernah ekspose kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Banjar tersebut.
” Saya sudah menghubungi dan menanyakan. Apakah ada ekspos terkait kasus Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024. Untuk ekspos dari kejati masih belum ada,” jelas Roy seperti dikutip dari suarabanua.com, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar Muhammad Bardan kepada awak media di Martapura menyebutkan, bahwa kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar merugikan uang negara sebesar Rp480 Juta, Kamis (8/6/2023) sore.
” Yang pertama, kita telah menerima surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan hasil audit investigasi yang kita ajukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sini (Kalsel) ke BPKP pusat dan sudah sampai ke Jampidsus,” ucap Bardan.
Bardan menyebutkan, berdasarkan surat yang tertanggal 15 Mei 2023, pihaknya telah menerima Jampidsus pada akhir Mei 2023.
” Lalu, Jampidsus menyatakan bahwa kerugian uang negara dari kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 480 Juta sekian atau sama dengan jumlah yang diajukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Kajari Banjar, pihaknya langsung melakukan ekspose untuk menindaklanjuti surat dari Jampidsus. Karena ada sikap dari Tim Penyelidik pada Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar.
” Lalu hasil ekspose kita laporkan ke Kejati Kalsel pada Selasa, 6 Juni kemarin, dan hasilnya menurut pimpinan dan tim dari Kejati, masih ada kelengkapan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Lalu, saat dirinya ditanyakan bagaimana apabila anggota DPRD Kabupaten Banjar yang telah diduga melakukan tindak pidana korupsi mencoba melakukan pengembalian uang negara?
Dirinya pun menjelaskan, bahwa memang sejak awal dilakukan pemeriksaan, sudah ada niat dari anggota DPRD untuk melakukan pengembalian uang negera tersebut.
” Dari penyelidikan, pihak-pihak ini, sudah ada niat untuk mengembalikan, namanya itikad baik, tentu sifat penyelidikan dapat menerima. Namun, kalau memang ingin dikembalikan tentu ada batas waktunya,” jelasnya.
Lanjut Bardan, dirinya menuturkan bahwa ada kelengkapan yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan hal tersebut membutuhkan waktu. Dirinya pun mengatakan secepat mungkin akan melengkapi kelengkapan tersebut.
” Apabila pekan ini kekurangan tersebut dapat dipenuhi, maka akan ada penentuan sikap dari pimpinan terkait perkara tersebut, apakah perkara ini kedepannya ditahapan penyidikan atau dengan upaya-upaya pengembalian dan pertimbangan lainnya. Kalau sudah lengkap, pimpinan dapat sesegera mungkin memberikan kesimpulan,” papar Bardan.
Jika kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Banjar Periode 2019-2024 masuk ke tahap penyidikan, tambah Bardan, pengembalian kerugian uang negara tidak akan menghilangkan unsur pidananya.
“ Kalau ditahap penyidikan, pengembalian tidak akan menghilangkan unsur pidananya, namun, saat inikan di tahap penyelidikan,” pungkasnya.