Kejati Kalsel Geledah Kantor ESDM, Satu ASN Jadi Tersangka Dugaan Pungli Perizinan Tambang Rp1,2 Miliar
KBK.News, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026), dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka. HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang pada saat kejadian bertindak sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujar Anggara saat konferensi pers di Markas Kejati Kalsel, Senin (8/6/2026) sore.
Tak hanya menggeledah kantor Dinas ESDM Kalsel, penyidik juga menyasar dua rumah yang diduga terkait dengan tersangka di Kota Banjarbaru. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian. Dari tiga lokasi yang kami geledah, penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen, barang-barang, dan aset milik tersangka yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Diduga Ancam Pemohon Izin Tambang
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HPW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan.
Menurut Anggara, praktik tersebut dilakukan dengan cara memberikan tekanan kepada para pelaku usaha. Pemohon yang tidak memenuhi permintaan uang disebut-sebut terancam tidak mendapatkan persetujuan izin yang diajukan.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pemohon terpaksa memenuhi permintaan tersangka agar proses perizinan usaha mereka dapat berjalan.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Anggara.
Korban Diduga Pelaku Usaha dari Tabalong
Kajari Tabalong menyebut praktik tersebut terjadi dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan yang berasal dari Kabupaten Tabalong. Meski demikian, kewenangan penerbitan izin berada di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas ESDM.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Namun, Kejati Kalsel masih terus mendalami kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.
Ditangkap di Kantor ESDM
Pada hari yang sama, tim gabungan penyidik Kejati Kalsel berhasil menangkap HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.
“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Anggara.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, di antaranya kendaraan dan perhiasan. Namun rincian lengkap barang sitaan masih menunggu pendataan tim penyidik.
Kejati Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut dan memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk bertindak profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini,” tutup Anggara.
