Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel BerhasilĀ Meringkus Akhmad Martin DPO pelaku pidana penipuan yang sempat buron, Selasa (17/11/2020).
Setelah sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Akhmad Martin, Warga Cempaka Besar Banjarmasin ini selanjutnya diringkus Kejati Kalsel saat berada di kediamaannya. Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifin membenarkan penangkapan terhadap DPO Akhmad Martin.
“Tadi sekitar Pukul 17.00 Wita, buron atas nama Akhmad Martin berhasil ditangkap Kejati Kalsel bersama tim dari Kejagung di kediamannya,” jelasnya, Selasa (17/11/2020).
Kajati Kalsel, Arie Arifin juga menyampaikan, bahwa DPO Akhmad Arifin telah menjalani sidang pada Tahun 2012 lalu. Tuntutan JPU akhirnya diputuskan pengadilan, bahkan hingga ketingkat kasasi putusan dikuatkan Mahkamah Agung, namun tidak dilakukan penahanan, sehingga kejaksaan kesulitan ketika akan eksekusi.
“Setelah hari ini berhasil ditangkap, tadi juga sudah dilakukan rapid test kepada yang bersangkutan dan hasilnya non reaktif, selanjutnya kami sudah koordinasi dengan Rutan dan akan serahkan malam ini juga,” pungkas Kajati Kalsel, Arie Arifin.