BANJARMASIN – Kejati Kalsel menetapkan 3 tersangka kasus korupsi penyimpangan dana pembebasan lahan Bendungan di Kabupaten Tapin.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Romadu Novelino kepada awak media di Banjarmasin. Menurutnya ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut masing – masing, Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum ASN berinisial AR, dan H dari pihak swasta, Rabu (21/9/2022).
Para tersangka tersebut, ungkap Romelu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Masih menurut Novel, sapaan akrab jaksa ini mengakui walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, penyidik Kejati Kalsel mendalami kasusnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang terjadinya tindak pidana,” tutur Novel.
Dia menyebut pada Rabu (21/9/2022) telah diperiksa tiga saksi berinisial M, R dan H yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan.
“Pembangunan Bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 dan dikerjakan PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya,” pungkasnya.
Sumber : jejakrekam.com