KBK.News, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Juwita.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/6/2025).

Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap terdakwa dari dinas militer aktif di jajaran TNI Angkatan Laut, khususnya di Pangkalan AL Balikpapan.

Meski begitu, kuasa hukum keluarga korban, Dr. Muhammad Pazri  menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis tersebut belum mencerminkan keadilan substantif atas hilangnya nyawa seorang jurnalis.

“Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati. Hakim sebenarnya bisa mengambil langkah ultra petita, yakni memberikan putusan yang melebihi tuntutan, baik dari segi jenis maupun lamanya hukuman,” tegas Pazri kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA :  PWI Kalsel Apresiasi Langkah Cepat Aparat dalam Ungkap Kasus Kematian Jurnalis Juwita

Ia menambahkan bahwa praktik ultra petita bukan hal baru dan pernah diterapkan dalam kasus-kasus tertentu di Indonesia demi menjawab rasa keadilan publik. (Masruni)