Kembali jadi Kurir Narkoba, Residivis di Banjarmasin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
KBK.News, BANJARMASIN– Gusti Taupikurahman kembali harus berhadapan dengan hukum atas kasus peredaran narkotika.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/7), Jaksa Penuntut Umum Masden Kahfi, SH menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gusti dinyatakan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 50,9 gram.
Terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Indra Mainantha Vidi, SH, ia memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ni bermula pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 23.10 WITA. Saat itu, anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai seorang pria di pinggir Jalan Lingkar Dalam Selatan, tepatnya dekat Gang Berkat Ibu, Kelurahan Pekapuran Raya. Pria tersebut kemudian diketahui adalah Gusti Taupikurahman.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu tas selempang yang berisi satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 50,9 gram, uang tunai Rp1.745.000, dan sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan terdakwa.
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah seseorang bernama Sarbani alias Banteng. Gusti diperintahkan untuk membeli sabu dari seseorang bernama Fatur di kawasan Sungai Baru, Banjarmasin, dengan pembayaran Rp20 juta secara tunai dan Rp15 juta ditransfer oleh Sarbani. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Usai mengambil sabu sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa bermaksud kembali ke Martapura untuk menyerahkannya kepada Sarbani. Namun sebelum sempat mencapai tujuan, ia keburu diamankan oleh petugas kepolisian.
*/