KBK.News, BANJARMASIN– Pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika rupanya tidak membuat Ahmad Mujakkir alias Utuh jera. Pria tersebut kembali harus berhadapan dengan hukum setelah kembali terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (17/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Utuh dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. JPU Sri Wulandari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sembilan tahun,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Utuh diamankan oleh jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin pada Kamis (2/10/2025) di kawasan pesisir Sungai Telawang, Gang Dermaga RT 21 RW 03, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut, yang diketahui merupakan lingkungan tempat tinggal terdakwa.

BACA JUGA :  Residivis Pemilik 1,5 Kg Sabu Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba dan ditempati seseorang berinisial V yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di lokasi, petugas hanya menemukan seorang nenek berinisial NN, serta satu paket sabu yang berada di dekatnya.

Saat dimintai keterangan, NN menunjuk ke arah sebuah kamar yang ditempati terdakwa Utuh.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati terdakwa berusaha membuang sesuatu ke atas plafon rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,12 gram serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

Setelah diinterogasi, Utuh mengakui masih menyimpan narkotika di rumah miliknya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersebut dan menemukan sebanyak 181 gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket.

Bersama seluruh barang bukti, terdakwa kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.