Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kemenangan Denny Indrayana Di MK Tinggal Nunggu Waktu

Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) Yakin Kemenangan Di MK Tinggal Menunggu Waktu, Sebab Punya 223 Bukti Valid dan Lengkap, Minggu (3/1/2020).

Menyikapi masih ada pihak yang belum memahami alasan Paslon Gubernur Kalsel H2D menyampaikan permohonan gugatan ke MK tersebut, Tim Hukum H2D, Jurkani angkat bicara. Menurutnya, harus diingat adalah sebagai paslon kepala daerah, Prof Denny Indrayana punya hak konstitusi untuk mengajukan gugatan tersebut dan itu sangat jelas.

“Dasar hukumnya, Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi,” jelasnya, Minggu (3/1/2020).

Menurutnya, berdasarkan banyak data dan bukti dugaan pelanggaran yang pihaknya kumpulkan, banyak pakar hukum menyatakan hal tersebut lebih dari cukup. Bahkan kata jurkani bukti yang dibawa lebih dari cukup sebagai pertimbangan bagi MK untuk membatalkan pencalonan kepala daerah.

“Karena itu Tim Hukum H2D sangat optimis kemenangan tinggal menunggu waktu dan permohonan gugatan akan dikabulkan 9 hakim di Mahkamah Konstitusi dengan putusan diskualifikasi,” ucapnya.

Hal lain yang membuat Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02 tetap bersemangat, ungkap Jurkani, yakni kuatnya dukungan masyarakat di Banua (Kalsel). Hal itu banyak buktinya diantaranya tanpa politik uang (Money Politics) H2D bisa menang melawan petahaha.

Kemudian bukti lainnya, kata Jurkani Donasi Rp 5000 dari masyarakat untuk membiayai perjuangan ke MK semakin hari semakin bertambah. Donasi Rp itu legal dan tidak melanggar hukum, dan kalau ada yang mempermasalahkan silakan belajar ilmu hukum terlebih dulu.

“Kita sudah kaji, memang ada bidang-bidang tertentu yang memang harus membutuhkan izin, misalnya di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial. Donasi kita tidak termasuk bidang yang membutuhkan izin dan tertuang
UU Nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang, jika ada yang tidak ngerti hukum jangan asal bunyi atau Asbun,” tegas Tim Hukum H2D ini.

“Insya Allah berkat dukungan dan doa masyarakat di Banua melalui 223 bukti valid dugaan pelanggaran, maka Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan H2D,” pungkasnya.

Masuk Ke MK Dugaan Money Politics Masif Melalui Tandem Paslon Pilgub Kalsel Dengan Paslon Bupati Banjar

Exit mobile version