Kementerian ESDM Bekukan Sementara 190 IUP Pertambangan Akibat Mandeknya Komitmen Reklamasi
KBK.NEWS JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan penghentian sementara terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) 190 perusahaan di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil menyusul tidak adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kewajiban reklamasi pascatambang, yang merupakan salah satu ketentuan krusial dalam operasional pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sanksi ini bersifat sementara, bukan pencabutan permanen. “Alasan utama pemerintah menindak para perusahaan tersebut adalah karena tidak berkomitmen terhadap ketentuan, yakni jaminan reklamasi,” tegas Tri Winarno.
Menurut Tri, IUP perusahaan yang dibekukan dapat diaktifkan kembali dengan segera setelah perusahaan memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. “Apabila dokumen sudah disahkan namun belum menempatkan jaminan, maka IUP akan dihentikan sementara. Segera lakukan pembayaran agar izin dapat kembali diproses,” jelas Tri, menegaskan prosedur yang harus ditempuh.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga telah mengonfirmasi penangguhan ini. Yuliot menjelaskan bahwa selain masalah reklamasi, IUP sejumlah perusahaan juga ditangguhkan karena pelanggaran lain, seperti produksi yang melebihi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.
“Ini adalah evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” ujar Yuliot saat ditemui awak media di JW Marriot, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025). Pernyataan ini disampaikan setelah surat penetapan sanksi dikeluarkan Kementerian ESDM.
Sanksi penghentian sementara ini secara resmi tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. Kementerian ESDM diketahui telah mengeluarkan tiga kali peringatan sebelumnya terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.
Meskipun kegiatan penambangan dihentikan sementara, para pemegang IUP tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan mereka.
Pemerintah juga tengah merancang aturan baru yang akan mewajibkan perusahaan menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito jangka panjang. “Iya, nanti berupa deposito berjangka,” pungkas Tri, mengindikasikan upaya pengamanan dana reklamasi yang lebih kuat di masa mendatang.
Dalam surat peringatan tersebut, dijelaskan pula syarat untuk pembatalan sanksi: “Saudara diminta untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi. Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025.”