Kantor Berita Kalimantan

Kena Sanksi Pasangan Edy – Astina Wajib Siapkan 18 ribu Lebih Bukti Dukungan Sah

IMG 20200721 WA0010

Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru jalur perseorangan Edy – Astina  terkena denda 2 kali lipat dan wajib siapkan 18.295 bukti dukungan yang sah, Selasa (21/7/2020).

Rapat pleno terbuka KPU Kota Banjarbaru untuk rekapitulasi perhitungan dukungan Pasangan Bakal Calon Perseoragan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2020 telah dilaksakanan. Acara yang digelar di salah satu Hotel di Kota Banjarbaru ini berlangsung cukup lancar dan cepat, sebab rekapitulasi hanya untuk satu pasangan perseorangan saja.

Pleno Terbuka Rekapitulasi Bukti Dukungan Pasangan Jalur Perseorangan
Pleno Terbuka Rekapitulasi Bukti Dukungan Pasangan Jalur Perseorangan

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya tidak memfokuskan kepada bukti dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi kepada yang Memenuhi Syarat (MS).

“Kita fokus pada bukti dukungan yang MS, sebab dari jumlah MS tersebut, maka akan ditentukan berapa jumlah kekurangan dari syarat minimal dan kemudian kena denda 2 kali lipat,” jelasnya, Selasa (21/7/2020).

Hegar menyampaikan, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi bukti dukungan yang pihaknya gelar akhirnya menetapkan jumlah MS dari Pasangan Edy – Astina sebanyak 6488. Sedangkan untuk bisa maju pasangan calon jalur perseorangan minimal menyerahkan bukti dukungan yang sah sebanyak 15635.

“Jadi jumlah kekurangan dari syarat minimal pasangan ini sebanyak 9147, tetapi terkena denda 2 kali lipat, maka pasangan ini wajib menyiapkan 18294 bukti dukungan yang sah. Hal ini wajib disiapkan agar bisa maju di Pilkada Kota Banjarbaru 2020,” tegas Hegar Wahyu Hidayat.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, data dan jumlah MS yang disampaikan KPU Kota Banjarbaru pada rapat pleno terbuka sama dengan yang pihaknya miliki.

“Ya data MS yang disampaikan KPU Kota Banjarbaru sama dengan yang Bawaslu Banjarbaru miliki, jadi pas saja. Apalagi tadi saksi dari pasangan bakal calon perseorangan menerima hasil rapat pleno rekapitulasi, jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version