Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kendaraan Plat Merah Pemkab Banjar Banyak Yang Belum Bayar Pajak

MARTAPURA – UPPD Samsat Martapura menyatakan masih banyak kendaraan plat merah milik Pemkab Banjar yang belum membayar pajak hingga Bulan Desember 2022 atau tutup tahun.

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura mendata hanya 196 unit kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang telah bayar pajaknya sejak Bulan Januari hingga Oktober 2022.

Akan tetapi, di Bulan November 2022 , pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas mengalami peningkatan, yakni tercatat sebanyak 387 unit kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Samsat Martapura Zulkifli, saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at (10/12/2022).

” Namun, pada November 2022 tadi terjadi penambahan, untuk roda dua yang semula berjumlah 147 unit menjadi 263 unit,” ujarnya.

Kendaraan roda empat, tambahnya, yang semula berjumlah 44 unit menjadi 119 unit. Sedangkan untuk roda tiga tidak ada peningkatan, yakni berjumlah 5 unit saja.

“Lumayan terjadi peningkatan. Kalau melihat dari trend yang ada ini, mungkin hingga akhir tahun nanti akan terjadi peningkatan pembayaran PKB kendaraan dinas layak pakai hingga mencapai 700 unit,” ucapnya.

Kendaraan dinas yang pajaknya belum dibayarkan Pemkab Banjar itu, beber Zulkifli, kemungkinan sudah tidak layak pakai atau berpindah tangan. Sedangkan proses lelang atau pindah tangga belum dilaporkan ke pihaknya.

” Kalau ada kendaraan yang sudah tidak layak pakai, maka laporkanlah juga sebagai arsip kita, apa lagi yang sudah berpindah tangan. Dengan ada pelaporan seperti itu kita bisa memblokir STNK tersebut, sehingga yang bersangkutan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-nya,” jelasnya

Meskipun demikian, Kepala Samsat Martapura ini tetap memberikan apresiasinya kepada Pemkab Banjar, karena telah berupaya menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

“Ditambah, pada 19 November 2022 lalu Pemprov Kalsel melalui Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) sudah menerbitkan surat imbauan terkait registrasi ulang dan pembayaran PKB untuk seluruh kendaraan bermotor milik kabupaten/kota,” pungkas Zulkipli.

Exit mobile version