KBK.NEWS, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi dana desa, yakni Syamsuni Kepala Desa Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan mengaku bersalah, Rabu (30/8/2023).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Syamsuni Kepala Desa Merah. Pada sidang kali ini terdakwa mengakui dan menyesali telah salah dalam mengelola dana desa, namun ia meminta hukuman yang ringan.
“Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dan meminta serta memohon maaf kepada seluruh warga desa,’’kata Syamsuni dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat menyampaikan pembelaannya, Rabu (30/8/2023).
Pada kesempatan hal senada juga disampaikan kuasa hukum terdakwa Ernawati dan Rekan, yakni meminta putusan yang adil dan ringan. Selain itu juga menyatakan, bahwa yang dilakukan klien mereka tidak seperti tuntutan JPU, dan hanya dikenakan Pasal 3 ayat Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam nota pembelaannya antara lain disebutkan, bahwa terdakwa menyatakan, bahwa kliennya memang telah melakukan kesalahan dalam mengelola keuangan Desa Merah dan merugikan masyarakat desa. Meski begitu, terdakwa juga telah banyak memberikan sumbangsihnya yang menguntungkan bagi Desa Merah.
“Oleh karenanya mohon majelis hakim mempertimbangkan kembali terutama pasal yang dijeratkan jaksa yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sebelumnya, JPU Adi Suparna SH, dari Kejari Balangan menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senilai Rp195 juta lebih ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara. Apabila terakwa tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.
Menanggapi pembelaan terdakwa Syamsuni ini, JPU Adi Suparna mengatakan akan menjawabnya secara tertulis.
“Sesuai perintah pimpinan untuk pledoi akan kita jawab secara tertulis,” ujar Adi.
Terdakwa Syamsuni menjabat sebagai Kepala Desa Merah pada periode 2013-2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.