Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Kepmen Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, Sabtu (8/8/2020).
Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan, satuan pendidikan dalam kondisi khusus (pandemi covid-19) dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini, Jumat (7/8/2020).
Hal itu disampaikan, Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, kemarin di Jakarta.
Menurut Mendikbud, pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran, diantaranya :
1. tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. menggunakan kurikulum darurat
3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” tegasnya.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud, kata Nadiem Makarim, merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kemudian, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Hal ini diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Selain itu pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tandasnya.
Mendikbud juga mengungkapkan, bahwa modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah. Sekaligus membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” terang Nadiem Makarim.
Source : infopublik