KBK.NEWS, JAKARTA – Setelah sempat ditolak, malam ini dijadwalkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri akan ditandatangani Pesiden Joko Widodo, Kamis (28/12/2023).
Rencana keluarnya Kepres dari Presiden Joko Widodo disampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) setelah menerima petikan putusan sidang kode etik Firli Bahuri dari Dewan Pengawas KPK.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, bahwa rancangan pemberhentian mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah siap. Malam ini rancangan pemberhentian tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo setelah tiba di Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara.
Menurut Ari Dwipayana, Kementrian Setneg telah menerima surat dari Dewas KPK tentang hasil sidang etik terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12) kemarin. Surat berisi Dewas KPK berisi Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri.
Firli Bahuri, beber Ari, telah mengajukan pengunduran diri ke Jokowi sejak 18 Desember lalu.
Pengunduran diri itu tak bisa diproses karena tak sesuai syarat pemberhentian pimpinan KPK yang diatur dalam Undang-Undang KPK,” ungkap Ari Dwipayana.
Firli Bahuri dalam sidang etik Dewas KPK disebutkan telah melakukan 3 pelanggaran etik berat. Untuk itu Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Pangabean memutuskan agar Firli Bahuri mengundurkan diri, Rabu (27/12/2023).