Nekat! Istri Siri Tusuk Suami Hingga Tewas di Banjarmasin
BANJARMASIN, KBK.NEWS – Sebuah tragedi rumah tangga berujung maut mengguncang warga Banjarmasin. Seorang pria berinisial MSA (32) mengembuskan napas terakhir setelah diduga menjadi korban penikaman oleh istri sirinya sendiri, NA (29). Peristiwa tragis ini bermula dari sebuah pertengkaran domestik di rumah kontrakan mereka pada Minggu (15/2/2026) siang.
Cekcok yang Berujung Petaka
Sekitar pukul 14.30 WITA, suasana di lingkungan sekitar tempat tinggal korban sempat memanas akibat adu mulut pasangan tersebut. Warga setempat mengaku sudah terbiasa mendengar keributan dari rumah mereka, sehingga awalnya tidak ada yang berani ikut campur.
”Saat itu terdengar ribut seperti biasa, jadi warga tidak berani ikut campur,” ujar salah seorang saksi di lokasi kejadian.
Namun, ketenangan warga berubah menjadi kepanikan saat NA terlihat keluar rumah dengan raut wajah kalut. Warga kemudian mendapati MSA telah menderita luka tusuk tunggal tepat di bagian dada sebelah kiri.
Sempat Membaik, Lalu Memburuk
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, sebuah keputusan fatal diambil pada malam harinya; korban meminta pulang untuk menjalani rawat jalan di rumah dengan perawatan dari sang istri.
Nahas, luka tersebut ternyata menyimpan ancaman tersembunyi. Sepuluh hari berselang, kondisi MSA tiba-tiba memburuk secara drastis. Ia mengeluhkan sesak napas hebat dan nyeri dada yang menyiksa sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di kediamannya.
Langkah Hukum dan Barang Bukti yang Lenyap
Keluarga korban yang merasa ada kejanggalan dan tidak terima dengan kematian MSA segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarmasin Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan NA untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kini, pihak kepolisian tengah fokus mencari barang bukti utama berupa sebilah belati yang diduga digunakan pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, senjata tajam tersebut telah dibuang ke sungai di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, mengonfirmasi bahwa penyidikan terus berlanjut.
“Proses hukum tetap berjalan dan barang bukti masih dalam pencarian,” tegas Indra pada Kamis (26/2/2026).
Ancaman Hukuman
Atas tindakan nekatnya, NA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 458 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
