MARTAPURA – Kesaksian Mujib Rianto yang menyerahkan uang fee proyek dari Fachriadi dan Marhaeni kepada Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki, Kamis (6/1/2022).
Sidang lanjutan untuk terdakwa Marhaeni dan Fachriadi mendengarkan keterangan saksi Mujib Rianto. Pria yang menyerahkan uang fee proyek ini dari 2 orang kontraktor kepada Maliki.
“Saya setornya ke Pak Maliki, kalau untuk pak bupati saya tidak tahu berapa persentasenya,” jelasnya, Rabu (5/1/2022).
Mujib dihadapan majelis hakim Tipikor Banjarmasin mengaku, bahwa ia hanya pekerja lepas di perusahaan Marhaeni maupun Fachriadi. Kemudian juga mengerjakan jasa untuk menyelesaikan administrasi dokumen perusahaan kontraktor pemenang proyek.
Ia juga mengungkapkan ada beberapa perusahaan yang sering menggunakan jasanya, diantaranya CV Doa Ibu, CV Kuripan Jaya, CV Gunung Jaya Selatan, termasuk CV Kalpataru dan CV Hanamas.
“Saya membantu proses administrasi sampai gol,” katanya.
Mujib juga mengaku selain kepada Maliki, ia juga pernah disuruh mengantarkan uang fee proyek kepada salah satu ASN di Dinas PUPRP HSU.
“Selain menyerahkan kepada Maliki saya juga pernah menyerahkan fee proyek kepada Marwoto,” ucapnya.