KBK.News–Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Banjarmasin Utara.

Seorang pria berinisial GPW tega menganiaya adik kandungnya, DAJW, hanya karena kesal anaknya diberi susu yang terlalu panas.

Peristiwa ini terjadi dua kali di rumah mereka, hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi.

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.

Saat itu, korban sedang mencuci piring ketika dipanggil oleh GPW yang langsung memarahinya.

GPW menuding korban membuat susu untuk anaknya dalam kondisi terlalu panas hingga menyebabkan bibir anaknya melepuh.

Tak hanya memarahi, pelaku kemudian memukul korban berulang kali menggunakan pipa plastik berwarna hitam hingga menyebabkan lebam pada bahu, punggung, dan paha korban.

Tak berhenti di situ, kejadian berulang pada sore harinya.

Setelah korban pulang sekolah, istri pelaku GT sempat memarahi korban karena pulang terlambat.

GPW yang baru pulang justru kembali memukuli korban di bagian bahu kiri, lagi-lagi menggunakan pipa plastik.

BACA JUGA :  Pelaku yang Tumbangkan Imi Kobra Mengaku Diajak Duel karena Perselisihan Lama

Merasa tak tahan, korban mengadu pada kakak tertua mereka yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Setelah hampir sebulan berlalu, pada Rabu (7/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.02 Wita, Tim Ops Macan Resta Banjarmasin akhirnya menangkap pelaku di kediamannya saat sedang tidur.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sepotong pipa berwarna hitam dengan gantungan tali putih serta hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut. “Kini pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Eru.

*/