Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kesiapan Bawaslu HSU Mengawasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

KBK.NEWS AMUNTAI HSU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilihan persiapan pengawasan pemungutan suara dan perhitungan suara untuk Pilkada 2024.

Rakor yang berlangsung di Gedung Aneka Guna, Rabu (6/11/2024), dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu HSU, Syardani.

Syardani mengatakan, bahwa rakor bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai permasalahan yang mungkin dihadapi petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Hal tersebut diantaranya masalah daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Rakor ini penting agar kita bisa menyatukan persepsi antara pengawas dan penyelenggara di lapangan jelang Pilkada. Terutama dalam hal pengawasan pemungutan dan perhitungan suara, serta untuk menghindari potensi kesalahan seperti pemberian surat suara yang tidak sesuai,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan surat suara lebih dari yang seharusnya. Hal itu terutama untuk pemilih pindahan dari luar Kabupaten HSU. Pemilih tersebut hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.

“Jika pemilih tersebut diberi dua lembar surat suara, dan bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati, hal itu bisa memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah ini. Kami ingin memastikan itu tidak terjadi,” tambahnya.

Dalam rakor ini, Bawaslu juga mengundang komisioner KPU HSU sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme pemilihan tambahan, pemungutan suara, dan perhitungan suara jelang Pilkada.

“Kami ingin menyamakan persepsi antara pengawas dan penyelenggara di lapangan agar proses Pilkada HSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan,”imbuhnya.

Sementara itu, Muhammad Noor, narasumber dari KPU HSU, menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Noor menguraikan bahwa pemilih dari DPT adalah mereka yang sudah terdaftar dan telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, lalu direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota. DPT ini kemudian direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Sementara itu, DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena alasan tertentu, pemilih tersebut harus memilih di TPS lain.

Sedangkan DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

“Contohnya, warga dengan KTP dari Jawa Timur tidak bisa memilih untuk memilih Gubernur dan Bupati di Kabupaten HSU, namun warga dari HSU dengan KTP yang valid tetap berhak memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Noor.

Exit mobile version