Martapura – Kesiapan PD Pasar Bauntung Batuah milik Pemkab Banjar untuk perubahan badan hukum dan peningkatan pelayanan, Selasa (4/1/2022).
DPRD Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat paripurna yang salah satunya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda),Selasa (4/1/2022/) Pagi
Rusdiansyah selaku Dirut PD pasar Bauntung Batuah mengungkapkan telah menyiapkan langkah strategis untuk menyikapi perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) .
“Kami sudah menyusun suatu rencana terkait dengan perubahan bentuk badan hukum , nanti akan kami klasifikasikan terlebih dahulu. Misalnya, hal mana menjadi bagian utama dan harus kami laksanakan sesuai tujuan kami untuk mendukung visi dan misi Bupati Banjar,” Ucapnya
Dirut PD Pasar Bauntung Batuah ini juga menyambut positif saran dan penyampaian dari salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Banjar. Hal itu khususnya tentang sistem pembayaran elektronik di lingkungan Pasar Bauntung Batuah.
“Kami sudah merintis dari tahun 2021 ini sudah berjalan dan Insyaallah ini akan terus berjalan, serta akan terus dikembangkan, sehingga nanti akan menjadi suatu kesempurnaan sistem elektronik tersebut,” jelasnya.
Rusdiansyah menyampaikan PD pasar Bauntung Batuah harus Belajar dari Disperindag Kota olo yang 7 tahun baru bisa berjalan sistem elektronik di pasar tradisional.
“Tentu saja perlu waktu untuk penyempurnaan pelayanan ekeltronik di lingkungan pasar tradisional seperti di Pasar Martapura,” ungkapnya.
PD Pasar, beber Rusdi, juga menerima masukan dari Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) tentang penyertaan modal. Khususnya terhadap bangunan dan aset yang menjadi penambahan penyertaan modal sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Kami berharap beberapa aset penambahan penyertaan penambahan modal ini sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Artinya potensi ini dapat menunjang pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.