Bawaslu Kabupaten Banjar Mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 di salah satu hotel di Km 7 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (20/10/2020).
Rapat Kerja Teknis dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah ini mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Melalui Jalur Non-Litegasi” ini dihadiri seluruh Panwascam dari 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar.
Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penyelesaian Sengketa Ramliannor mengatakan, tujuan dari Rapat Kerja Teknis untuk menguatkan kinerja Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi Segala Permasalahan di lapangan.
“Rapat Kerja Teknis Penyelesaian sengketa merupakan penguatan Panwascam dalam dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan di lapangan,” jelasnya, Selasa (20/10/2020).
Seluruh Panwascam, kata Ramli, mendapat bimbingan teknis agar mereka bisa menjalankan mandat dari Bawaslu Banjar, sehingga mampu menyelesaikan masalah dan sengketa dengan cepat di lapangan.
“Panwascam, hingga saat ini belum menemukan sengketa di kecamatan karena sengketa antar peserta ini lebih difokuskan ke alat peraga kampanye (Apk) yang tidak sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banjar,” pungkas Komisioner Bawaslu Banjar Ramliannoor disela kegiatan Rakernis ini (RZ).