Selang hanya beberapa jam pasca dikeluarkan Surat Telegram Kapolri STR Nomor 750 langsung dicabut, dan berikut ini keterangan resmi dari Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Kepala Biro Pelayanan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa Surat Telegram yang dikeluarkan Polri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 bersifat internal.
“Tujuannya adalah Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan agar dalam pelaksanaanya, tugas mereka lebih profesional dan humanis,” kata Rusdi Hartono saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).
Dengan begitu, jelas dia, diharapkan bisa menampilkan Polri yang profesional dan humanis di hadapan masyarakat.
Namun, terang dia, dalam prosesnya banyak multitafsir di tengah masyarakat. Tehadap tafsir- tafsir tersebut, Polri pun memahami dan menghargai. “Tentunya dalam STR itu hanya menyangkut internal saja. Tidak menyangkut pihak di luar Polri,” terang dia.
Termasuk tidak menyangkut tugas rekan- rekan dibidang jurnalistik. Menurut dia, Polri sangat menghargai tugas- tugas wartawan di lapangan. “Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda,” kata dia.
Mabes Polri pun akhirnya mencabut atau membatalkan STR Nomor 750. Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Harapanya adalah tidak adalagi multitafsir terhadap hal- hal seperti itu. “Sekali lagi STR 750 telah dibatalkan dengan munculnya STR 759,” tegas dia.
Sebelumnya, dalam STR 750 terdapat poin terkait aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan, terutama larangan media menyiarkan arogansi Polisi.
Sumber : infopublik.id