KBK.News, MARTAPURA – Persoalan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu kembali mencuat. Ketimpangan gaji yang diterima para tenaga pendidik ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (30/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Banjar itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh dan Ketua Komisi IV Hj. Anna Rusiana. Sejumlah anggota dewan dari kedua komisi turut hadir membahas persoalan yang dinilai cukup krusial di sektor pendidikan tersebut.

Dalam forum itu, Rahmat Saleh menegaskan bahwa ketimpangan penghasilan guru PPPK paruh waktu telah memicu kecemburuan sosial di lingkungan sekolah. Ia menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap motivasi dan kinerja guru.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan. Ada guru yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan, sementara yang lain bisa lebih, tergantung dana BOS sekolah. Ini jelas menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekitar 177 guru PPPK paruh waktu yang dilantik pada Oktober 2025 baru mulai menerima gaji menjelang Idul Fitri 2026. Keterlambatan itu terjadi karena masa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) baru berlaku per 1 Januari 2026.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Sistem pembayaran yang mengandalkan dana BOS membuat besaran gaji berbeda-beda, bergantung pada jumlah siswa dan kemampuan keuangan masing-masing sekolah.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana Harapkan Pemerataan Infrastruktur Pendidikan di Kabupaten Banjar

Tak hanya itu, Rahmat juga mengungkapkan masih ada 54 guru yang hingga kini belum menerima gaji. Hal ini disebabkan perbedaan status Surat Keputusan (SK), antara yang diterbitkan oleh Kepala Dinas dan Kepala Sekolah.

“Perbedaan regulasi ini yang membuat sebagian guru belum dibayarkan. Ini harus segera diselesaikan,” tuturnya.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Banjar mendorong adanya intervensi pemerintah daerah melalui penambahan tunjangan. Saat ini, tunjangan daerah bagi guru PPPK paruh waktu berkisar Rp200 ribu per bulan, dan diusulkan naik menjadi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

“Kami ingin ada standar minimal yang lebih layak. Jangan sampai guru kita justru kesulitan secara ekonomi,” katanya.

Rahmat juga menilai, peningkatan kesejahteraan guru sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, ia mendorong BPKAD untuk lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, kontribusi PAD Kabupaten Banjar yang saat ini sekitar Rp280 miliar dari total APBD Rp2,8 triliun masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 10 persen.

“Masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkan, seperti pajak kendaraan, BBNKB, hingga sektor perizinan bangunan (PBG). Kalau PAD meningkat, kesejahteraan guru juga bisa kita dorong lebih baik,” tutupnya.