KBK.News, BANJARMASIN–Berkas kasus menghalangi penyidikan tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola dengan terdakwa Darmono akhirnya sampai pengadilan tipikor Banjarmasin.
Pada sidang perdana Darmono yang statusnya tahanan kota ini nampak didampingi sejumlah pengacara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kalau terdakwa yang juga Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kabupaten Barito Kuala itu bersama Suparman (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.”Terdakwa secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) baik langsung maupun tidak langsung,” ujar jaksa M Widha Prayogi S SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batola, Selasa(25/2/2025).
Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi dan dua hakim adhok.
Menurut Yogi atas tindakannya menghalang-halangi suatu proses hukum, terdakwa dijerat dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini Darmono tak sendiri. Yogi menyebut nama tersangka lain yang berkasnya akan menyusul yakni Suparman.
Dikatakan, Suparman sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
Baik itu dari Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Tersangka Suparman diamankan pada Senin (17/2) 2025 lalu sekitar pukul 11.00 Wita di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Banjarmasin.
Menyinggung pemanggilan saksi, yang diantaranya ada beberapa nama ketua LSM di Kalsel. Yogi mengatakan lihat nanti saja. “Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana, sebab dari 30 kemungkinan tidak semua kita panggil,” ucap Yogi.
Sidang sendiri kembali akan berlanjut minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis*/ Editor : Iyus