Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ketua Bawaslu RI : Petahana Gunakan Bansos Covid-19 Sanksi Pidana Menunggu

Screenshot 20200706 112235 01

Screenshot 20200706 112235 01

Ketua Bawaslu RI Ingatkan Calon Petahana di Kalsel agar tidak manfaatkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk kepentingan di pilkada serentak, sebab sanksi administratif dan pidana siap menjeratnya (6/7/2020).

Pada kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, Ketua Bawaslu RI, Abhan  mengunjungi sejumlah wilayah yang menggelar pilkada serentak. Ia ke Kabupaten Kotabaru, Balangan, HST, Kabupaten Banjar.

Saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Banjar, Abhan mengatakan, tentang pentingnya mengawasi tahapan pilkada apalagi disaat pandemi Covid-19. Pada saat pandemi ini ungkapnya sangat rentan dana Bansos penanggulangan covid-19 disalahgunakan calon petahana, apalagi petahana itu biasanya juga Ketua Gugus Tugas Covid-19.

“Misalnya di paket bantuan diberi foto atau nama petahan dalam penyalurannya. Tetapi, untuk saat ini mereka masih belum sebagai calon, sehingga belum dapat diberikan sanksi,” tegasnya (6/7/2020).

Ketua Bawaslu RI ini menegaskan, jika calon kepala daerah petahana sudah terdaftar di KPU dan memanfaatkan Bansos Covid-19 untuk kepentingan di pilkada, maka sanksi berat menunggunya.

“Kalau sudah terpenuhi unsur pelanggarannya dalam penyaluran Bansos Covid-19 tersebut, maka sanksi berat mulai sanksi administratif sampai dengan pidana bisa dijatuhkan,” pungkasnya.

Pada kunjungan kerja di Kabupaten Banjar, Ketua Bawaslu RI ini ikut melakukan pemantauan verifikasi faktual di daerah terpencil, yakni di Kecamatan Paramasan. Didaerah terpencil ini melihat secara langsung proses verifikasi faktual yang dilakukan PPS dan PPK.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Exit mobile version