Ketua BP3K-RI Muslim Ma’in Penuhi Panggilan Kejari Kotabaru Terkait Laporan Proyek Jembatan
KBK.News, KOTABARU – Ketua Badan Pengawas Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Republik Indonesia (BP3K-RI), Muslim Ma’in, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru pada Rabu (3/9/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi BP3K-RI terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sulangkit–Tanjung Samalantakan yang menelan anggaran Rp15,6 miliar bersumber dari APBD Kotabaru 2024.
“Hampir satu jam kami dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Kotabaru,” ujar Muslim usai pemeriksaan.
Menurutnya, keterangan tersebut diberikan sebagai klarifikasi awal atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan. BP3K-RI, kata Muslim, berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana publik di daerah agar tepat sasaran.
“Kami menyampaikan data dan dokumen awal yang mendukung laporan. Semuanya demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek daerah,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Kotabaru, Gandhi, menegaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berjalan.
Ia juga menekankan, setiap pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan tidak perlu takut terhadap potensi tekanan.
“Jika ada intervensi atau kriminalisasi dari pihak tertentu terhadap pelapor maupun pengawas proyek, segera laporkan langsung ke Kejari Kotabaru,” tegas Gandhi.
Muslim menegaskan, pihaknya siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. “Kami akan terus bersama masyarakat dalam mengawal anggaran negara dan daerah,” pungkasnya.