Ketua DPR RI Ingatkan Kejagung Tentang Hak Konstitusional Warga Negara Dibalik Kewenangan Penyadapan
KBK.NEWS JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjaga keseimbangan penegakan hukum dan hak konstitusional warga negara terkait kewenangan penyadapan melalui kerjasama dengan operator telekomunikasi nasional, Jumat (27/6/2025).
Puan Maharani menyampaikan hal tersebut dalam menyikapi kerjasama antara Kejagung dengan beberapa operator telekomunikasi nasional, seperti PT Telkom, Xl Axiata Tbk yang membuka kewenangan penegakan hukum termasuk diantaranya penyadapan terhadap warga negara.
menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Pernyataan ini disampaikan Puan menyusul terjalinnya kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan operator telekomunikasi nasional.
Pernyataan Puan tersebut mengemuka pasca-penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat perusahaan telekomunikasi besar: PT Telkom Indonesia Tbk, Telkomsel, Indosat Tbk, dan XL Axiata Tbk. Kerja sama ini membuka ruang bagi integrasi data komunikasi dalam upaya penegakan hukum, termasuk penyadapan.
“Penegakan hukum sangat penting, namun Kejaksaan juga harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi, sebab hak privasi adalah hak konstitusional,” tegas Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menilai, bahwa kehadiran teknologi dalam proses hukum tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.
“Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus terus dijaga. Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ujar Puan.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal ketat setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.
“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari sisi efektivitas teknis, melainkan juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” imbuhnya.
Puan juga menegaskan, bahwa kemajuan teknologi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat demokrasi, alih-alih menjadi instrumen pengawasan yang mengekang kebebasan sipil.
“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi, bukan instrumen pengawasan yang membahayakan kebebasan warga,” pungkas Puan Maharani, cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Sementara itu menurut Kejagung kerja sama yang pihaknya lakukan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan. Fokus utamanya adalah pemanfaatan data dan informasi dari sektor telekomunikasi, meliputi pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi.
Kemudian juga, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan, bahwa kerja sama dengan operator telekomunikasi nasional bertujuan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum melalui dukungan teknologi informasi.
Sumber : inibalikpapan.com