Ketua DPRD Banjar Ancam Tidak Akan Menandatangani Hasil Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Kabupaten Banjar, karena ia menilai isi anggaran tidak sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, Rabu (25/11/2020).
Muhammad Rofiqi, Ketua DPRD Banjar tidak menyembunyikan kekesalannya kepada pihak eksekutif yang membahasa anggaran dengan pihak legislatif. Menurut politisi Partai Gerindra ini, percuma saja membahas anggaran beberapa waktu, sebab kepentingan masyarakat yang pihaknya usulkan tidak diakomadasi di RAPBD.
“Silakan pihak yang lain mau tanda tangan, tapi saya tidak akan tanda tangan, sebab ketika rapat banggar lalu, aspirasi kami untuk mengalihkan beberapa pos anggaran demi kepentingan rakyat ternyata tidak didengar oleh eksekutif. Karena itu kami di DPRD bersepakat untuk belum menyetujui RAPBD ini,” ucapnya.
Muhammad Rofiqi menyatakan apa yang ia lakukan adalah murni anggarab yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar, dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Silakan lihat saja kedepannya, apakah saya atau keluarga saya ada mengerjakan (bermain) proyek . Yang saya perjuangkan ini murni untuk kepentingan rakyat,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.
Dampak dari penolakan sebagian anggota DPRD Banjar terhadap isi RAPBD Tahun 2021 Rapat Paripurna Pengesahannya terpaksa ditunda ke Hari Senin (30/11/2020). Namun, kembali lagi pada saat disampaikan agenda rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi melakukan interupsi dan menyampaikan, bahwa seluruh anggota Fraksi Partai Partai Gerindra tidak akan hadir.
“Pada rapat paripuran Hari Senin mendatang, kami dari fraksi Partai Gerindra tidak akan hadir,” ucap Muhammad Rofiqi.
Terpisah, Sekda Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, menyampaikan persoalan dan kendala teknis yang menyebabkan proses implementasikan hasil rapat banggar tidak maksimal.
“Kita sepakat rapat ini ditunda, kita bisa merapikan segala proses dari hasil kesepakatan sebelumnya yang belum bisa di input dalam sistem informasi daerah,” kata Sekda Banjar Mokhamad Hilman.