Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ketua DPRD Banjar Kesal, Karena Kades Pelaku Mesum Di Martapura Disanksi Teguran Saja

Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi.

Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi.

MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi sangat menyesalkan tidak ada sanksi tegas Pemkab Banjar terhadap oknum Kades yang berfoto mesum dengan istri orang lain, apalagi terjadi di Kota Serambi Mekkah, Martapura, Senin (13/2/2023).

“Saya sangat miris dan menyesalkan tidak ada sanksi yang tegas terhadap oknum Pambakal (Kades) yang berfoto mesum dengan istri orang lain.   Sanksi yang diberikan oleh Pemkab Banjar hanyalah teguran tertulis terhadap pelaku, sungguh terlalu terjadinya di Kota Martapura, Kota yang dijuluki Serambi Mekkah,” ujar H Muhammad Rofiqi terlihat kesal.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini, apa yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut sudah mencoreng Kota Serambi Mekkah yang dikenal sangat agamis. Perilaku oknum tersebut juga telah melanggar etika dan norma yang berlaku di masyarakat, yakni berfoto dan berbuat mesum dengan istri orang lain.

“ Oknum kepala desa ini melakukannya dengan istri orang. Bahkan informasi yang saya terima, pada saat musyawarah di tingkat desa, ia dengan jumawa mengatakan di hadapan warganya, bahwa tidak ada yang bisa menurunkan dirinya dari jabatan kepala desa, bahkan saat itu disaksikan oleh tokoh agama,” tegas Rofiqi.

Sebelumnya, Syahrialludin mengatakan, pihaknya sudah memanggil oknum pembakal tersebut ke Kantor DPMD, untuk dimintai keterangan mengenai beredarnya foto mesum oknum pembakal tersebut.

” Berdasarkan laporan itu, kemaren yang bersangkutan sudah kami panggil. Lau beliau memang mengakui bahwa itu adalah foto beliau, yang dilakukan di sebuah warung,” bebernya.

Salah satu upaya yg dilaksanakan desa, Ucap Kadis PMD, adalah oknum Kades berdamai dengan pihak keluarga, bahwa terjadi kekeliruan dan kehilafan di ruang terbuka.

” Berdasarkan undang-undang, tindakan kepala desa itu melanggar larangan pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yakni membuat keresahan di masyarakat, dan sansinya ada di pasal 30 Nomor 6 Tahun 2014,” terang Syahrialludin, didampingi Kabid Pemerintahan Desa Hafiz Anshari.

Terlebih, dirinya menambahkan, berdasarkan aturan, oknum pembakal tersebut saat ini tidak bisa diberhentikan, kecuali yang bersangkutan bersedia untuk mengundurkan diri. Menurutnya oknum kades berinisial RM tersebut sudah diberi sanksi lisan dan tertulis.

” Kunci nya ada di pembakal itu sendiri, bukan di bupati ataupun di kami, karna kami atau bupati tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan, kecuali yang bersangkutan mengulangi perbuatan nya kembali,” ujar Kadis PMD.

Exit mobile version